home wisata halal

Ketentuan Salat Jamak Qashar ketika Safar, Tak Harus 80 Km

Senin, 02 Januari 2023 - 06:35 WIB
Ketentuan Salat Jamak Qashar ketika Safar, Tak Harus 80 Km. (Foto: Istimewa).
Ketentuan salat jamak qashar dibolehkan bagi mereka yang safar. Sebagian besar umat Islam berpedoman padaperjalanan dengan jarak di atas 80 kilometer.

Jumhur ulama berpendapat pada batasan jarak 48 mil hasyimi. Hal ini mengacu pada hadis dari Sahabat Ibnu Abbas, dia mengatakan: Rasulullah SAW bersabda,"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar salat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny).

Ustadz Ahmad Sarwat dalam penjelasannya di laman Rumah Fiqih mengatakan, latar belakang hadits ini adalah ketika Rasulullah SAW dan para shahabat dari Madinah dan berbagai negeri di luar kota Mekkah melaksanakan ibadah haji di tahun kesepuluh hijriyah.

Saat itu Nabi SAW selalu mengqashar shalat dan sekaligus menjamak shalat-shalat ruba'iyah, yaitu Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya'. Setidaknya 4 hari lamanya beliau melakukannya yaitu sejak tanggal 9-10-11-12 Zulhijjah.

Baca Juga: Hukum Tinggalkan Shalat Jumat karena Safar Jalan-Jalan

Perbuatan Rasullah ini tentu saja diikuti oleh para jamaah haji lainnya, tidak terkecuali warga lokal penduduk Kota Mekkah. Namun Rasulullah SAW melarang penduduk lokal Mekkah untuk mengqashar shalat, dengan dasar karena mereka tidak sedang dalam safar.

Istilah 4 Burud
Berita Terkait
Berita Lainnya