home lifestyle muslim

KH Ahmad Zahro: Istri Boleh Menolak untuk Hamil Asal Suami Rela

Selasa, 03 Januari 2023 - 18:25 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Belakangan marak tren di kalangan generasi milenial istri menolak untukhamil, melahirkan, dan menyusui karena tidak mau menanggung beban fisik yang berat. Pandangan ini terpengaruh pemikiran feminisme yang menganggap bahwa hanya perempuan yang punya otoritas atas tubuhnya.

Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam terkait masalah tersebut? Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan, hamil adalah hak, bukan kewajiban. Akan tetapi, keputusan istri tidak mau hamil harus berdasarkan kerelaan suami. Jika suami rela istri tidak hamil, maka boleh saja.

Akan tetapi, kata Kiai Zahro, suami yang merelakan istri tidak hamil merupakan suami yang menyalahi naluri manusia. Setiap manusia memiliki naluri untuk memiliki keturunan. Maka itu, suami sudah sepantasnya tidak merelakan istri tidak hamil lagi.



Baca Juga: Hukum Kontrasepsi, Vasektomi, dan Tubektomi dalam Islam



“Jika suami rela ya sudah, itu haknya. Tapi naluri manusia itu punya anak, laki-laki atau perempuan pasti ingin punya keturunan,” kata Kiai Zahro kepada Langit7, Selasa (3/1/2023).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ibu hamil suami istri kehamilan kh ahmad zahro
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya