Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi, Legislator: Jokowi Langgar UU ASN
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 05 Januari 2023 - 10:00 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan dengan pejabat baru Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menyoroti penunjukkan Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wihadi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar aturan dengan memilih seorang non aparatur sipil negara (ASN) menduduki posisi di lingkup kementerian/lembaga (K/L).
"Silmy adalah orang pertama dari Dirjen Imigrasi yang dilantik melalui jalur non ASN. Presiden menabrak aturan dengan memilih seorang non ASN mengisi posisi atau jabatan tinggi di lingkungan K/L yang sangat vital untuk pertahanan dan keamanan negara," kata Wihadi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:Jabat Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Pelajari Kasus Buron Harun Masiku
Dalam hal ini, Wihadi mengacu pada UU ASN pasal 106 ayat 2. Di mana poin 1 dikatakan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) dan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Madya tertentu dengan persetujuan Presiden melalui keputusan Presiden (Kepres) harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Serta pada poin 2, dijelaskan JPT dan JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT Madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekertariatan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang lain ditetapkan Presiden.
Dari dua poin dalam pasal 106 ayat 2, lanjut Wihadi, imigrasi seharusnya masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk tidak terbuka dan kompetitif. Hal tersebut lantaran menyangkut bidang rahasia negara.
Baca Juga:Menkumham Lantik Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi
"Silmy adalah orang pertama dari Dirjen Imigrasi yang dilantik melalui jalur non ASN. Presiden menabrak aturan dengan memilih seorang non ASN mengisi posisi atau jabatan tinggi di lingkungan K/L yang sangat vital untuk pertahanan dan keamanan negara," kata Wihadi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:Jabat Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Pelajari Kasus Buron Harun Masiku
Dalam hal ini, Wihadi mengacu pada UU ASN pasal 106 ayat 2. Di mana poin 1 dikatakan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) dan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Madya tertentu dengan persetujuan Presiden melalui keputusan Presiden (Kepres) harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Serta pada poin 2, dijelaskan JPT dan JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT Madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekertariatan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang lain ditetapkan Presiden.
Dari dua poin dalam pasal 106 ayat 2, lanjut Wihadi, imigrasi seharusnya masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk tidak terbuka dan kompetitif. Hal tersebut lantaran menyangkut bidang rahasia negara.
Baca Juga:Menkumham Lantik Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi