home global news

Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Infrastruktur BTS

Kamis, 05 Januari 2023 - 11:30 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station(BTS) serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan dari 4 sampai dengan 23 Januari 2023.

Baca Juga:Dua Hakim MA Terjerat Korupsi, Rano: Optimalkan Fungsi dan Peran Pengawas

"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2022).

Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan SalembaCabang Kejaksaan Agung. Sementara GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Posisi kasus dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kominfo korupsi tersangka kejaksaan agung
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya