BPJS Wilayah Papua Permudah Layanan Kesehatan dengan KTP
Hasanah syakim
Kamis, 05 Januari 2023 - 23:53 WIB
BPJS Wilayah Papua Permudah Layanan Kesehatan dengan KTP. Foto: Istimewa.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah Papua menyampaikan, saat ini masyarakat Papua dapat berobat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah mengakses layanan kesehatan di wilayah Indonesia Timur itu.
Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat Budi Setiawan, mengatakan dengan memperlihatkan KTP saat melakukan pendaftaran untuk berobat maka masyarakat bisa terlayani.
"Jadi jika suatu saat berobat ke rumah sakit, kemudian kartu BPJS Kesehatan ketinggalan, maka peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memperlihatkan KTP, sehingga dengan begitu masyarakat dapat terlayani," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:Badai PHK Landa Startup, Legislator Minta Kemnaker Bertindak
Menurut dia, penggunaaan KTP saat berobat untuk mempermudah peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Adapun syarat dan ketentuan berobat menggunakan KTP, yakni warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah," katanya.
Dengan begitu, maka akan diketahui apakah peserta BPJS tersebut aktif atau tidak. "Selain menggunakan KTP bisa juga dengan mendownload aplikasi Mobile JKN atau kartu BPJS digital," tuturnya.
Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat Budi Setiawan, mengatakan dengan memperlihatkan KTP saat melakukan pendaftaran untuk berobat maka masyarakat bisa terlayani.
"Jadi jika suatu saat berobat ke rumah sakit, kemudian kartu BPJS Kesehatan ketinggalan, maka peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memperlihatkan KTP, sehingga dengan begitu masyarakat dapat terlayani," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:Badai PHK Landa Startup, Legislator Minta Kemnaker Bertindak
Menurut dia, penggunaaan KTP saat berobat untuk mempermudah peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Adapun syarat dan ketentuan berobat menggunakan KTP, yakni warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah," katanya.
Dengan begitu, maka akan diketahui apakah peserta BPJS tersebut aktif atau tidak. "Selain menggunakan KTP bisa juga dengan mendownload aplikasi Mobile JKN atau kartu BPJS digital," tuturnya.