8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proposional Tertutup Pemilu 2024
Andi Muhammad
Jum'at, 06 Januari 2023 - 16:26 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR menolak sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka.
Delapan Fraksi tersebut antara lain Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.
Baca Juga:Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu
Berdasarkan putusan tersebut, DPR dan pemerintah mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dilaksanakan dengan Sistem Proposional Terbuka.
Pernyataan sikap ini sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Dia menegaskan delapan fraksi telah sepakat untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU Nomor 7 tahun 2017.
"Kami menghargai MK yang dulu, tahun 2008, sudah menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung," ujarnya.
Delapan Fraksi tersebut antara lain Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.
Baca Juga:Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu
Berdasarkan putusan tersebut, DPR dan pemerintah mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dilaksanakan dengan Sistem Proposional Terbuka.
Pernyataan sikap ini sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Dia menegaskan delapan fraksi telah sepakat untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU Nomor 7 tahun 2017.
"Kami menghargai MK yang dulu, tahun 2008, sudah menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung," ujarnya.