Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 30 April 2026
home global news detail berita

8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proposional Tertutup Pemilu 2024

Andi Muhammad Jum'at, 06 Januari 2023 - 16:26 WIB
8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proposional Tertutup Pemilu 2024
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR menolak sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka.

Delapan Fraksi tersebut antara lain Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga: Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu

Berdasarkan putusan tersebut, DPR dan pemerintah mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dilaksanakan dengan Sistem Proposional Terbuka.

Pernyataan sikap ini sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Dia menegaskan delapan fraksi telah sepakat untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU Nomor 7 tahun 2017.

"Kami menghargai MK yang dulu, tahun 2008, sudah menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung," ujarnya.

Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka berawal dari gugatan uji materi yang diterima MK.

Beberapa orang mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu yang pernah diberlakukan pada 1955. Hingga kini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan.

Baca Juga: Muslim Indonesia se-Amerika Berkumpul, Bahas LGBT hingga Ketahanan Keluarga

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 30 April 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:50
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)