home global news

Tiga Produk Ini Wajib Kantongi Sertifikat Halal Bila Tak Ingin Kena Sanksi Kemenag

Ahad, 08 Januari 2023 - 22:12 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Kementerian Agama mengingatkan sejumlah kelompok produk harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Sebab, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada tanggal tersebut.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, kelompok produk yang belum bersertifikat halal akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca juga:Ma'ruf Amin: Israel Jangan Bikin Dunia Rusak

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil Sabtu (7/1/2023)

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bersertifikat halal daftar sertifikasi halal sertifikasi kemenag
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya