FOZ: Waspadai Penggunaan Dana Zakat demi Kepentingan Suksesi
Andi Muhammad
Senin, 09 Januari 2023 - 16:20 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Di masa-masa jelang pemilu, dana kedermawanan publik seperti zakat, infak sedekah, dan wakaf berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral dan suksesi. Untuk mencegah hal tersebut, Forum Zakat mengkaji adanya potensi dana kedermawanan publik untuk kepentingan elektoral.
“Regulasi zakat tidak secara ketat mengatur relasi interaksi antara institusi zakat negara dengan para aktor politik, terutama petahana dengan kewenangannya. Fenomena penyaluran bantuan zakat masyarakat yang menggunakan atribut partai banyak mendapatkan respon dari masyarakat. Untuk itu, kami tergerak untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dan komprehensif agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono dalam keterangan yang diterima, Senin (9/1/2022).
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Ditjen Bimas Islam, H. Muhibuddin, mengatakan, dana zakat yang dikelola pemerintah memang memiliki potensi disalahgunakan. Maka itu, perlu kehati-hatian dalam menggunakan dana zakat.
“Etika penggunaan dana zakat sebenarnya sudah diatur dalam Perbaznas No.1/2018. Kementerian Agama pun sudah membuat sejumlah aturan untuk mengatur dana zakat tersebut. Pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan agama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral,” kata Muhibuddin.
“Jangan sampai untuk mendongkrak kepentingan pribadi, sehingga mencederai kepercayaan publik. Ini erat kaitannya dengan risiko reputasi yang kita miliki, (dana zakat) harus kita kelola,” lanjutnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka juga menegaskan bahwa dana kedermawanan publik tidak boleh digunakan untuk kampanye. “Apa yang terjadi dapat jadi momentum kita untuk segera melihat bagaimana komisi etik bekerja serta mengaktifkan sistem pengecekan, sistem monitoring, sistem pelaporan dari lembaga-lembaga amil zakat termasuk juga dari Baznas untuk bisa lebih bicara akuntabilitas, netralitas dan juga profesionalitas,” ungkapnya.
Baca Juga:Pakar Hukum: Penggunaan Dana Zakat untuk Politik Bisa Dipidana
“Regulasi zakat tidak secara ketat mengatur relasi interaksi antara institusi zakat negara dengan para aktor politik, terutama petahana dengan kewenangannya. Fenomena penyaluran bantuan zakat masyarakat yang menggunakan atribut partai banyak mendapatkan respon dari masyarakat. Untuk itu, kami tergerak untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dan komprehensif agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono dalam keterangan yang diterima, Senin (9/1/2022).
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Ditjen Bimas Islam, H. Muhibuddin, mengatakan, dana zakat yang dikelola pemerintah memang memiliki potensi disalahgunakan. Maka itu, perlu kehati-hatian dalam menggunakan dana zakat.
“Etika penggunaan dana zakat sebenarnya sudah diatur dalam Perbaznas No.1/2018. Kementerian Agama pun sudah membuat sejumlah aturan untuk mengatur dana zakat tersebut. Pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan agama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral,” kata Muhibuddin.
“Jangan sampai untuk mendongkrak kepentingan pribadi, sehingga mencederai kepercayaan publik. Ini erat kaitannya dengan risiko reputasi yang kita miliki, (dana zakat) harus kita kelola,” lanjutnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka juga menegaskan bahwa dana kedermawanan publik tidak boleh digunakan untuk kampanye. “Apa yang terjadi dapat jadi momentum kita untuk segera melihat bagaimana komisi etik bekerja serta mengaktifkan sistem pengecekan, sistem monitoring, sistem pelaporan dari lembaga-lembaga amil zakat termasuk juga dari Baznas untuk bisa lebih bicara akuntabilitas, netralitas dan juga profesionalitas,” ungkapnya.
Baca Juga:Pakar Hukum: Penggunaan Dana Zakat untuk Politik Bisa Dipidana