Besok, Komisi IX DPR RI Panggil Kemnaker Bahas Perppu Ciptaker
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 10 Januari 2023 - 23:35 WIB
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas masalah Perppu Cipta Kerja (Ciptaker), besok Rabu (11/1). Perrpu Ciptaker yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menjadi sorotan tajam di kalangan publik.
Menurut Irma, ada beberapa detail poin-poin seyogyanya akan menjadi penekanan dalam UU Ciptaker sudah di Perppu-kan itu. Terlebih, Perppu Ciptaker tidak menjelaskan secara detail poin mana saja menjadi konsen khalayak banyak, termasuk buruh.
Baca Juga:Kemnaker: Libur Pekerja Tergantung Peraturan Perusahaan
"Kalau kita liat semangat dalam Perppu Ciptaker dikeluarkan Presiden Jokowi ini kan semangat untuk perubahan, meskipun itu semua tidak tertulis di Perppu," kata Irma kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Politikus Partai NasDem itu menuturkan, Komisi IX akan meminta penegasan dari pemerintah soal poin-poin krusial dalam Perppu Ciptaker. Pertama, terkait outsourching.
Menurut Irma, Jokowi sudah punya program P3K dan ASN, yang merupakan perubahan dari kasus-kasus ada di outsourching. Meski demikian, masih ada yang tidak masuk dalam program-program tersebut lantaran masih outsourching.
Baca Juga:Menaker: Perppu Cipta Kerja Beri Perlindungan bagi Pekerja
Menurut Irma, ada beberapa detail poin-poin seyogyanya akan menjadi penekanan dalam UU Ciptaker sudah di Perppu-kan itu. Terlebih, Perppu Ciptaker tidak menjelaskan secara detail poin mana saja menjadi konsen khalayak banyak, termasuk buruh.
Baca Juga:Kemnaker: Libur Pekerja Tergantung Peraturan Perusahaan
"Kalau kita liat semangat dalam Perppu Ciptaker dikeluarkan Presiden Jokowi ini kan semangat untuk perubahan, meskipun itu semua tidak tertulis di Perppu," kata Irma kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Politikus Partai NasDem itu menuturkan, Komisi IX akan meminta penegasan dari pemerintah soal poin-poin krusial dalam Perppu Ciptaker. Pertama, terkait outsourching.
Menurut Irma, Jokowi sudah punya program P3K dan ASN, yang merupakan perubahan dari kasus-kasus ada di outsourching. Meski demikian, masih ada yang tidak masuk dalam program-program tersebut lantaran masih outsourching.
Baca Juga:Menaker: Perppu Cipta Kerja Beri Perlindungan bagi Pekerja