Pemilu 2024
Komisi II DPR dan KPU Sepakati Sistem Proposional Terbuka
Ummu hani
Kamis, 12 Januari 2023 - 14:45 WIB
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. (Foto: Langit7.id/iStock)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 168 ayat 2 UU pemilu, dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Komisi II DPR bersama Menteri Dalam negeri, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga bersepakat pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu keputusan dari enam butir kesimpulan dalam rapat kerja di Komisi II DPR.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menekankan agar KPU, dapat bekerja sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca Juga:Heboh Pernyataan Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup, Ketua KPU Minta Maaf
"KPU, Bawaslu, dan DKPP agar dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional demi suksesnya pemilu serta pemilihan serentak pada 2024," ucap Ahmad Doli dalam Rapat Komisi II DPR yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, disepakati pula penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil). Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Komisi II DPR bersama Menteri Dalam negeri, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga bersepakat pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu keputusan dari enam butir kesimpulan dalam rapat kerja di Komisi II DPR.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menekankan agar KPU, dapat bekerja sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca Juga:Heboh Pernyataan Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup, Ketua KPU Minta Maaf
"KPU, Bawaslu, dan DKPP agar dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional demi suksesnya pemilu serta pemilihan serentak pada 2024," ucap Ahmad Doli dalam Rapat Komisi II DPR yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, disepakati pula penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil). Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.