LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait wacana sistem proposional tertutup-terbuka pada Pemilu 2024 mendatang. Pernyataan yang dilontarkannya dalam forum Catatan Akhir Tahun 2022 berbuntut panjang serta menimbulkan pro dan kontra.
"Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," ucap Hasyim dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, disiarkan di YouTube DPR RI, dikutip Kamis (12/1/2023).
Saat itu, Hasyim mengimbau warga yang ingin maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk menunda sosialisasi dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya. Hal itu dikarenakan ada kemungkinan MK memutus tak memakai sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Jaga Demokrasi, 8 Fraksi DPR Tolak Pemilu Proporsional TertutupKomentar ini pun menuai berbagai respons negatif dari berbagai pihak. "Saya dalam posisi atau bermaksud sebagaimana menimbulkan problematika tadi. Kami tentu di KPU, terutama saya sendiri akan mengambil hikmah dari peristiwa ini. Mohon maaf sekali lagi," kata Hasyim.
Dalam Rapat Kerja itu, Komisi II secara sepihak menyodorkan draf kesimpulan untuk semua peserta rapat menyetujui
Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana telah diterapkan sejauh ini. Komisi II DPR meminta KPU menjalankan teknis Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menekankan agar KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional demi suksesnya pemilu serta pemilihan serentak pada 2024.
Bawaslu diminta memastikan penyelesaian seluruh masalah internal terkait penguatan kelembagaan dan penataan aparatur, serta urusan administratif. Begitu pula dalam hal penetapan daerah pemilihan, tidak ada yang berubah dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017.
"Menjadi bagian isi dari peraturan KPU tentang daerah pemilihan. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," ujar Doli.
Baca Juga:
Demokrat Tolak Proporsional Tertutup, AHY Ungkap Dua Alasannya
PKS: Sistem Proporsional Tertutup Bentuk Kemunduran Demokrasi(gar)