LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menyatakan pihaknya menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pernyataan itu disampaikan Syaikhu usai menghadiri pertemuan dengan delapan ketua umum partai politik (parpol) menyikapi hal tersebut.
Dalam pertemuan tersebut,
Syaikhu hadir bersama Sekretaris Jenderal Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, dan Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Almuzzammil Yusuf. Syaikhu menyampaikan, penerapan sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi.
"Jangan sampai penyelenggara Pemilu membuat pernyataan yang membuat gaduh atau sikap-sikap kontraproduktif yang dapat menurunkan
trust dari masyarakat. Meskipun masih memiliki kekurangan, sejauh ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik dibandingkan sistem proporsional tertutup," ujar Syaikhu dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proposional Tertutup Pemilu 2024Dia mengajak para pimpinan parpol yang hadir berkolaborasi untuk mengawal penyelenggara Pemilu agar menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan independen. Hal ini semata agar dapat terselenggara pemilu yang luber, jurdil, damai, dan demokratis.
"Kita harus pastikan hasil pemilu mendapat legitimasi kuat dari rakyat, menjadi pemilu yang bermartabat," kata Syaikhu.
Diketahui, delapan parpol menyatakan sikap menolak Pemilu dengan
sistem proporsional tertutup. Kedelapan Parpol itu adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP.
Ada lima sikap yang disampaikan delapan parpol tersebut dalam menyikapi wacana
Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Hambat Kompetisi Antar Kader Partai"Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi," ucap Airlangga.
Kedua, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan tetap menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Lalu keempat, delapan parpol tersebut mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024.
"Kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Demikian pernyataan politik untuk menjadi perhatian," tutur Airlangga.
Baca Juga:
Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, Dasco: Sebuah Warning dari KPU
NasDem: Sistem Proporsional Tertutup Kuatkan Oligarki Partai Politik(gar)