Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita
Pemilu 2024

Jaga Demokrasi, 8 Fraksi DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Muhajirin Rabu, 11 Januari 2023 - 19:18 WIB
Jaga Demokrasi, 8 Fraksi DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
8 Pimpinan Partai Politik kompak menolak Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup (foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - 8 fraksi di DPR RI menolak rencana Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Fraksi-fraksi itu juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu No.7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan, delapan partai memiliki sikap bersama yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. Delapan fraksi itu terdiri dari Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

“Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024,” kata Doli dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Hambat Kompetisi Antar Kader Partai

Doli menjelaskan, setelah pertemuan Dharmawangsa pada 8 Januari 2023, delapan fraksi menjalin komunikasi dan menyepakati perihal arahan yang dilakukan masing-masing fraksi. Doli menyebut, fraksi-fraksi itu akan melakukan langkah-langkah konkret di ranah hukum.

“Pertama, karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” ujar Doli.

Ada tiga poin pernyataan dari delapan fraksi tersebut. Pertama, delapan fraksi itu akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

Baca Juga: NasDem: Sistem Proporsional Tertutup Kuatkan Oligarki Partai Politik

Kedua, mereka meminta MK untuk tetap konsisten dengan Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 UU No.7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Doli.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)