home wirausaha syariah

Keluarkan Maklumat Haramkan Pengemis, Ini Penjelasan MUI Pare-Pare

Kamis, 12 Januari 2023 - 22:10 WIB
Keluarkan Maklumat Haramkan Pengemis, Ini Penjelasan MUI Pare-Pare. Foto: iStock.
Fenomemna pengemis yang berada di persimpangan jalan raya bak tak ada habisnya. Bahkan mereka sering kali dieksploitasi oleh oknum tak dikenal untuk mengemis dengan pakaian lusuh agar mendapatkan rasa iba dari masyarakat yang melintasi jalan raya.

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Pare-pare mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pengemis di ruang publik. Menurut Ketua MUI Parepare, Dr KH Abd Halim, maklumat tersebut berdasar dari MUI Sulsel mengenai eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan atau di ruang publik.

“Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan ini” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Maklumat tersebut tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik. Pertama, yakni mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta. Keuda, haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan Karena mendukung pihak yang melakukannya.

Fatwa tentang mengemis itu haram diperjelas sebab para pengemis masih memiliki fisik yang prima untuk bekerja. Adapun dengan berpura-pura cacat agar mendapat simpati dari masyarakat juga dilarang.

Baca Juga:Fraksi PDIP: Dana Zakat Tidak Boleh Dipolitisasi

Kemudian faktor lainnya yakni para pengemis di jalan itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain sebagai pengguna jalan raya. Berdasarkan hal tersebut di atas, MUI kota Parepare menindaklanjuti dan mengeluarkan maklumat yang berisi lima poin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pengemis ketua mui kesenjangan sosial angka kemiskinan pare-pare
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya