Kominfo Blokir 7 Website dan 5 Medsos Jual Beli Organ Manusia
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:49 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tujuh laman (website) jual beli organ tubuh dan lima media sosial yang mengandung konten tersebut.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dikutip dari Antara, Sabtu (14/1/2022).
Baca juga: Cegah Siswa Nyontek, Sekolah di New York Blokir ChatGPT
Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapum Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1/2022) dan empat lagi diputus aksesnya pada Jumat (13/1/2022).
Penutupan situs web itu merupakan tindak lanjut dari kasus dua remaja yang melakukan pembunuhan untuk penjualan organ tubuh. Kedua pelaku, A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dikutip dari Antara, Sabtu (14/1/2022).
Baca juga: Cegah Siswa Nyontek, Sekolah di New York Blokir ChatGPT
Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapum Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1/2022) dan empat lagi diputus aksesnya pada Jumat (13/1/2022).
Penutupan situs web itu merupakan tindak lanjut dari kasus dua remaja yang melakukan pembunuhan untuk penjualan organ tubuh. Kedua pelaku, A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).