Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Kominfo Blokir 7 Website dan 5 Medsos Jual Beli Organ Manusia

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:49 WIB
Kominfo Blokir 7 Website dan 5 Medsos Jual Beli Organ Manusia
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tujuh laman (website) jual beli organ tubuh dan lima media sosial yang mengandung konten tersebut.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dikutip dari Antara, Sabtu (14/1/2022).

Baca juga: Cegah Siswa Nyontek, Sekolah di New York Blokir ChatGPT

Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapum Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1/2022) dan empat lagi diputus aksesnya pada Jumat (13/1/2022).

Penutupan situs web itu merupakan tindak lanjut dari kasus dua remaja yang melakukan pembunuhan untuk penjualan organ tubuh. Kedua pelaku, A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.

Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

Baca juga: Mengenal Z-Library, Situs Penyedia Jutaan E-Book Gratis yang Diblokir FBI

"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang," katanya.

Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan menyebutkan temuan analisis tim bahwa seluruh situs web yang diblokir berasal dari luar negeri.

Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.

"Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id," tutur Semuel.

Baca juga: Kominfo Ungkap Sejumlah Hambatan Blokir Situs Judi Online

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)