LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 566.332 konten judi online. Jumlah tersebut merupakan kumulatif kinerja Kominfo selama 4 tahun sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan menjelaskan pemblokiran juga dilakukan terhadap akun platform digital dan situs yang membagikan konten perjudian. Pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat dan instansi Pemerintah.
“Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online,” kata Semuel, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Kapolri Bakal Copot Pejabat Polisi Terlibat Judi Online dan NarkobaSemuel mengatakan, penumpasan judi online bisa maksimal berjalan bila dibarengi kuatnya literasi digital masyarakat. Terkait hal ini, Kominfo mendorong peningkatan literasi digital melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital.
“Untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online,” katanya.
Semuel mengungkapkan tak mudah memberantas situs atau konten perjudian di internet. Terdapat sejumlah penghambat yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online.
Pertama, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Kominfo juga tidak bisa mengawasi penawaran judi melalui pesan personal.
Baca juga: Kominfo Blokir 15 PSE Game Online Terindikasi PerjudianKetiga, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara. Hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” kata Semuel.
(sof)