RUU PMSE Menuju Pasar Bisnis ASEAN, DPR: Harus Maksimalkan UMKM Indonesia
Mahmuda attar hussein
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:21 WIB
Ilustrasi kesiapan Indonesia memasuki pasar bisnis ASEAN. Foto: Langit7/Istock
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menilai Asean Agreement on Electronic Commerce atau Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RUU PMSE) satu langkah maju bagi Indonesia untuk memaksimalkan potensi pasar bisnis Asean. Indonesia harus mengambil pelauang itu dengan membesarkan pelaku usaha dan melakukan ekspansi melalui sektor UMKM.
Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih berharap Indonesia dapat memegang peranan penting guna menyiapkan perwujudan integrasi ekonomi digital di kawasan Asean.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi target pasar, tetapi pelaku usaha yang dapat bersaing dengan pelaku-pelaku usaha negara Asean khususnya di sektor UMKM. RUU tentang PMSE ini harus menjamin bahwa kontribusi PMSE bagi perekonomian nasional berdampak positif dan terukur,” jelas Abdul Hakim seperti dilansir laman resmi DPR, Selasa (24/08).
Baca juga:Belajar dari Kasus Amerika, Anggota DPR: Vaksinasi Bukan Berarti Abai Prokes
Legislator dapil Jawa Timur VIII itu pun meminta pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam meratifikasi RUU tentang PMSE ini, yakni keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama ekonomi dan perdagangan Asean harus diarahkan untuk menunjang kepentingan perekonomian nasional, serta pemerintah harus mempertimbangkan perlindungan keamanan data pribadi agar mendapat perhatian khusus.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Subardi. Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menekankan bahwa RUU PMSE ini merupakan sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan di era digital, sehingga ia mendorong kesiapan dan adaptasi yang cepat dari pemerintah.
Baca juga:Wakil Ketua DPR: Prosedur Permintaan Vaksin Belum Tertata
Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih berharap Indonesia dapat memegang peranan penting guna menyiapkan perwujudan integrasi ekonomi digital di kawasan Asean.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi target pasar, tetapi pelaku usaha yang dapat bersaing dengan pelaku-pelaku usaha negara Asean khususnya di sektor UMKM. RUU tentang PMSE ini harus menjamin bahwa kontribusi PMSE bagi perekonomian nasional berdampak positif dan terukur,” jelas Abdul Hakim seperti dilansir laman resmi DPR, Selasa (24/08).
Baca juga:Belajar dari Kasus Amerika, Anggota DPR: Vaksinasi Bukan Berarti Abai Prokes
Legislator dapil Jawa Timur VIII itu pun meminta pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam meratifikasi RUU tentang PMSE ini, yakni keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama ekonomi dan perdagangan Asean harus diarahkan untuk menunjang kepentingan perekonomian nasional, serta pemerintah harus mempertimbangkan perlindungan keamanan data pribadi agar mendapat perhatian khusus.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Subardi. Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menekankan bahwa RUU PMSE ini merupakan sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan di era digital, sehingga ia mendorong kesiapan dan adaptasi yang cepat dari pemerintah.
Baca juga:Wakil Ketua DPR: Prosedur Permintaan Vaksin Belum Tertata