home global news

Transplantasi Organ Tubuh dari Pendonor Hidup, Cek Fatwanya!

Senin, 16 Januari 2023 - 18:40 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Dua remaja asal Makassar, Sulawesi Selatan tega membunuh seorang bocah 11 tahun karena tergiur tawaran jual beli ginjal di media sosial. Buntut dari kasus ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kemudian memblokir tujuh laman jual beli organ tubuh, pada Kamis (12/1/2023).

Meski pihak kepolisian menampik kasus ini terkait jaringan jual beli organ tubuh, namun adanya penawaran dan permintaan organ manusia dengan imbalan uang masih beredar di media sosial.

Baca juga: Bagaimana Pandangan Islam soal Jual Beli Organ Tubuh?

"Perkara ini bukan jaringan penjualan organ tubuh, tapi karena mengkonsumsi konten internet yang negatif sehingga dipraktikkan oleh tersangka. Jadi, karena ini pelakunya anak-anak dan keterbatasan pengetahuan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa No.13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa "Seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram."

Ada sejumlah syarat transplantasi organ atau jaringan tubuh dari pendonor hidup dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
transplantasi jual beli organ donor organ organ tubuh
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya