Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Transplantasi Organ Tubuh dari Pendonor Hidup, Cek Fatwanya!

Fifiyanti Abdurahman Senin, 16 Januari 2023 - 18:40 WIB
Transplantasi Organ Tubuh dari Pendonor Hidup, Cek Fatwanya!
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Dua remaja asal Makassar, Sulawesi Selatan tega membunuh seorang bocah 11 tahun karena tergiur tawaran jual beli ginjal di media sosial. Buntut dari kasus ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kemudian memblokir tujuh laman jual beli organ tubuh, pada Kamis (12/1/2023).

Meski pihak kepolisian menampik kasus ini terkait jaringan jual beli organ tubuh, namun adanya penawaran dan permintaan organ manusia dengan imbalan uang masih beredar di media sosial.

Baca juga: Bagaimana Pandangan Islam soal Jual Beli Organ Tubuh?

"Perkara ini bukan jaringan penjualan organ tubuh, tapi karena mengkonsumsi konten internet yang negatif sehingga dipraktikkan oleh tersangka. Jadi, karena ini pelakunya anak-anak dan keterbatasan pengetahuan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa No.13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa "Seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram."

Ada sejumlah syarat transplantasi organ atau jaringan tubuh dari pendonor hidup dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Kominfo Blokir 7 Website dan 5 Medsos Jual Beli Organ Manusia

1. Terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i (Dharurah Syariah).

2. Tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh baik sebagian ataupun keseluruhan.

3. Jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya.

4. Tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transplantasi;

5. Bersifat untuk tolong menolong (tabarru'), tidak untuk komersial;

Baca juga: Pasien Wanita dengan HIV Sembuh setelah Jalani Transplantasi Sel Induk

6. Adanya persetujuan dari calon pendonor;

7. Adanya rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan dalam proses transplantasi.

8. Adanya pendapat dari ahli tentang dugaan kuat (ghalabatil zonn) akan keberhasilan transplantasi organ tersebut kepada orang lain;

9. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel;

10. Proses transplantasi diselenggarakan oleh negara.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan