home global news

Laznas Dewan Da’wah: Tantangan Lembaga Zakat di Indonesia Terus Meningkat

Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:08 WIB
Ilustrasi. Foto: Laznas Dewan Dawah.
Tantangan dakwah dan lembaga zakat di Indonesia terus meningkat seiring dengan meningkatnya kemudahan akses informasi dan hiburan di jagat maya. Setiap orang bisa melihat, menilai, dan mengakses informasi, serta kredibilitas individu maupun lembaga.

Direktur Eksekutif Laznas Dewan Da’wah, Tjaturadi Waludjo menjelaskan, tahun 2022 memberi pelajaran yang sangat penting dan berarti bagi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah agar bisa menyampaikan amanah dana umat menjadi berbagai program nyata yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.

"Tahun demi tahun, Laznas Dewan Dakwah terus berikhtiar untuk bertumbuh menjadi lembaga yang amanah dan akuntabel. Sejak didirikannya tahun 2002, Laznas Dewan Dakwah telah dipercaya untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Tahun 2022, Laznas Dewan Dakwah merealisasikan berbagai program yang telah dirasakan manfaatnya oleh ratusan ribu jiwa. Program kemanusiaan menjangkau penerima manfaat 253.023 jiwa, program kesehatan 455 jiwa, program pendidikan 3.607 jiwa, program ekonomi 423 jiwa, dan program dakwah-advokasi 2.670 jiwa.

Tahun ini pula, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memperpanjang izin resmi Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 775 Tanggal 22 Juli 2022 untuk masa berlaku tahun 2022 hingga 2027. "Laznas Dewan Dakwah terus bertumbuh, berkembang menjadi lembaga resmi yang sehat, amanah dan profesional dengan pengawasan syariah," ujarnya.

Tujuh tahun berturut-turut, sejak tahun 2015, Laznas Dewan Dakwah medapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hasil audit keuangan sesuai dengan standard akuntansi keuangan Indonesia, dalam audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Predikat ini menunjukan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Baca Juga:Kisah Buya Hamka Diangkat ke Layar Lebar, Tayang Idul Fitri
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat laznas dewan da’wah islamiyah indonesia
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya