home global news

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat tak berizin. Pengelola zakat yang tak berizin tercatat ada 108 lembaga.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hingga Januari 2023, sudah terbentuk 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota. Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Baca Juga:Laznas Dewan Da’wah: Tantangan Lembaga Zakat di Indonesia Terus Meningkat

"Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," kata Kamaruddin dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag zakat laz amil zakat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya