Akademisi: Kenaikan Bipih 2023 Rasional Agar Terhindar Skema Ponzi
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 23 Januari 2023 - 17:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata per jemaah sebesar Rp 69.193.733,60. Angka ini naik jika dibandingkan dengan Bipih 2022 M yang rerata berada pada kisaran Rp39 juta.
Usulan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik. Terlebih, di saat Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan paket haji 2023 turun 30 persen lebih murah dibandingkan 2022.
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar menilai, usulan kenaikan Bipih rasional dan tepat. Kenaikan ini juga menjadi upaya menghindari jebakan skema ponzi.
Baca Juga:Kemenag Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji Sudah Menghitung Penurunan 30 Persen
"Pemberian nilai manfaat (NM) dana jemaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya. Misalnya, pada tahun 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara tahun 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta," kata Asep dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
"Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji," ujarnya.
Menurut Asep, penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat dalam BPIH menjadi penting. Sehingga, biaya untuk berhaji lebih berkeadilan dan proporsional.
Usulan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik. Terlebih, di saat Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan paket haji 2023 turun 30 persen lebih murah dibandingkan 2022.
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar menilai, usulan kenaikan Bipih rasional dan tepat. Kenaikan ini juga menjadi upaya menghindari jebakan skema ponzi.
Baca Juga:Kemenag Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji Sudah Menghitung Penurunan 30 Persen
"Pemberian nilai manfaat (NM) dana jemaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya. Misalnya, pada tahun 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara tahun 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta," kata Asep dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
"Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji," ujarnya.
Menurut Asep, penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat dalam BPIH menjadi penting. Sehingga, biaya untuk berhaji lebih berkeadilan dan proporsional.