LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan
ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata per jemaah sebesar Rp 69.193.733,60. Angka ini naik jika dibandingkan dengan Bipih 2022 M yang rerata berada pada kisaran Rp39 juta.
Usulan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik. Terlebih, di saat Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan paket haji 2023 turun 30 persen lebih murah dibandingkan 2022.
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar menilai, usulan kenaikan
Bipih rasional dan tepat. Kenaikan ini juga menjadi upaya menghindari jebakan skema ponzi.
Baca Juga: Kemenag Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji Sudah Menghitung Penurunan 30 Persen"Pemberian nilai manfaat (NM) dana jemaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya. Misalnya, pada tahun 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara tahun 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta," kata Asep dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
"Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji," ujarnya.
Menurut Asep, penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat dalam BPIH menjadi penting. Sehingga, biaya untuk berhaji lebih berkeadilan dan proporsional.
"Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi. Karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang," tambahnya.
Baca Juga: Soal Usulan Biaya Haji Naik, Dirjen PHU: Gus Men Lindungi Hak JamaahSebelumnya, Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Gus Yaqut beralasan, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tutur Gus Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:
Biaya Haji Naik, Legislator: Semestinya Tak Lebih dari Rp55 Juta
Komnas Haji Harap Usulan Kenaikan Biaya Perjalanan Haji Bisa Ditekan(gar)