LANGIT7.ID, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah berharap usulan kenaikan
biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masih bisa diturunkan. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Bipih 1444 H/2023 M rata-rata Rp69 juta.
Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, pemerintah diharapkan bisa melakukan evisiensi dengan menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas, sekaligus tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
Mustolih memandang, usulan Menag soal kenaikan biaya haji adalah hal yang sulit dihindari. Menurutnya, kenaikan biaya haji dipengaruhi juga oleh naiknya harga-harga komponen kebutuhan penyelenggaraan perjalanan haji.
Baca juga: Arab Saudi Turunkan Biaya Haji 30 Persen, Indonesia Usulkan Naik Kenaikan itu antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya. Rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka rasionalisasi keuangan.
“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," ujar Mustolih dalam keterangan pers dilansir laman resmi Kementerian Agama, Jumat (20/1/2023).
Mustolih mengatakan, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan.
"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari
jamaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” paparnya.
"Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," paparnya.
Hak dan kepentingan jutaan jamaah haji tunggu juga harus dilindungi. Dia berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jamaah haji khusus.
Baca juga: Menag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta per Jamaah Pemerintah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR mengusulkan Bipih tahun 2023 sebesar Rp69.193.733. Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70% dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
(sof)