Cara Sikapi Keberadaan Kuburan di Dalam Ruangan Masjid
Mahmuda attar hussein
Rabu, 25 Januari 2023 - 09:00 WIB
Ilustrasi kuburan di masjid. (Foto: Istimewa).
Umat Islam memang dilarang salat di masjid yang terdapat kuburan di dalam ruangan ibadah. Hal mengacu pada hadis Nabi SAW diriwayatkan Ibnu Hibban.
Dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: "Rasulullah saw bersabda: Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan." (HR Ibn Hibban)
Masjid adalah sebuah bangunan yang didirikan khusus untuk beribadah kepada Allah seperti i'tikaf, dzikir, salat dan lain-lain. Sementara kuburan adalah tempat untuk mengebumikan mayat manusia.
Ustadz Khalid Basalamah menegaskan agar umat dapat meninggalkan masjid yang demikian ini. Bahkan, para ulama juga sepakat akan hal ini.
"Maka kita lihat, kalau masjid itu dibangun karena kuburannya semisal kuburan seorang syekh, masjid itu tidak boleh dipakai sholat secara mutlak," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Rabu (25/1/2023).
Adapun larangan ini, kata dia, dikarenakan pembangunan masjid tersebut yang tujuannya untuk kuburan. Kondisi berbeda bila masjid telah lebih dulu ada dan disusul dengan adanya orang yang dikubur di sana.
"Lebih baik (makam) dibongkar dan dipindah ke kuburan muslimin," ujar dia.
Dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: "Rasulullah saw bersabda: Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan." (HR Ibn Hibban)
Masjid adalah sebuah bangunan yang didirikan khusus untuk beribadah kepada Allah seperti i'tikaf, dzikir, salat dan lain-lain. Sementara kuburan adalah tempat untuk mengebumikan mayat manusia.
Ustadz Khalid Basalamah menegaskan agar umat dapat meninggalkan masjid yang demikian ini. Bahkan, para ulama juga sepakat akan hal ini.
"Maka kita lihat, kalau masjid itu dibangun karena kuburannya semisal kuburan seorang syekh, masjid itu tidak boleh dipakai sholat secara mutlak," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Rabu (25/1/2023).
Adapun larangan ini, kata dia, dikarenakan pembangunan masjid tersebut yang tujuannya untuk kuburan. Kondisi berbeda bila masjid telah lebih dulu ada dan disusul dengan adanya orang yang dikubur di sana.
"Lebih baik (makam) dibongkar dan dipindah ke kuburan muslimin," ujar dia.