LANGIT7.ID-Bombay; Pengadilan Tinggi Bombay, Cabang Nagpur, menolak memberikan izin kepada sebuah masjid yang mengajukan permohonan penggunaan pengeras suara. Pengadilan menyatakan bahwa masjid tersebut tidak berhak menggunakan alat tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan agama.
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung, pengadilan menyatakan bahwa tidak ada agama yang mewajibkan doa-doa dilantunkan melalui pengeras suara atau dengan memukul drum.
Majelis hakim yang terdiri dari Justices Anil Pansare dan Raj Wakode menyatakan bahwa masalah polusi suara kerap terjadi. Mereka kemudian mengambil inisiatif sendiri (suo motu) untuk menangani hal ini dan meminta pemerintah Maharashtra menyiapkan solusi efektif.
Dalam putusan tertanggal 1 Desember, pengadilan menolak petisi yang diajukan Masjid Gousiya di Distrik Gondia yang meminta izin menggunakan pengeras suara untuk salat.
Majelis hakim mencatat bahwa pemohon tidak dapat menyertakan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa penggunaan pengeras suara merupakan kewajiban atau keperluan dalam menjalankan ajaran agamanya.
"Karenanya, pemohon tidak berhak mendapatkan izin untuk memasang pengeras suara. Dengan demikian, permohonan ini ditolak," ujar pengadilan.
Berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Agung sebelumnya, majelis menyatakan tidak ada agama yang menetapkan bahwa ibadah harus dilaksanakan dengan mengganggu ketenangan orang lain, atau mengharuskan penggunaan pengeras suara maupun pemukulan drum.
Mahkamah Agung juga menekankan hak warga negara lainnya untuk menikmati ketenangan yang wajar, khususnya anak-anak, orang tua, mereka yang sedang sakit, serta orang dengan gangguan psikis.
Namun, majelis hakim mencatat bahwa masalah polusi suara terus berulang.
"Polusi suara merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan kesejahteraan publik. Hal ini memicu sindrom 'lawan atau lari', yang melepaskan kortisol dan bahan kimia berbahaya lainnya ke dalam aliran darah," ujar pengadilan.
Akumulasi bahan kimia tersebut dalam tubuh dari waktu ke waktu dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit kardiovaskular, perilaku agresif, kelelahan kronis, sakit kepala, tekanan darah tinggi, gangguan jiwa, dan kecemasan.
Pengadilan juga menyatakan bahwa polusi suara dapat merusak pendengaran. Jika melampaui 120 desibel, dapat menyebabkan gendang telinga pecah.
Majelis juga menyoroti acara-acara dan perayaan di aula serbaguna di Civil Lines, Nagpur, yang kerap melanggar aturan polusi suara. "Menurut kami, saat mengizinkan berbagai perayaan, tempat-tempat ini harus bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap peraturan," tegasnya.
Pengadilan juga mengungkapkan sejumlah tempat ibadah di mana 'bhajan' dilantunkan dengan pengeras suara, yang jelas melanggar aturan. "Kami berharap pemerintah negara bagian peka terhadap isu ini, yang mempengaruhi kesehatan publik, dan akan menghadirkan solusi yang efektif," pungkasnya.(*/saf/thehindu)
(lam)