Anak Hasil Perzinaan Tak Warisi Dosa Orang Tua, Tapi...
Fajar adhitya
Kamis, 02 Februari 2023 - 07:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Islam mengharamkan perzinaan, tapi tetap saja ada yang melakukannya hingga melahirkan seorang anak. Anak dari hasil perzinaan atau hubungan seksual di luar pernikahan sama fitrahnya dengan anak yang lahir dari pasangan menikah.
“Semua ulama berijma bahwasanya anak yang lahir dari hasil perzinaan tetap dalam keadaan fitrah. Dia tidak mewarisi dosa orangtuanya,” kata Ustadz Fahmi Salim lewat sebuah rekaman video kepada Langit7.id, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP Proporsional
Anak hasil hubungan badan di luar nikah memiliki konsekeuensi perdata Islam. Ustadz Fahmi menerangkan, anak yang lahir dari perzinaan tidak mewarisi nasab ayahnya dan tidak berhak mendapat warisan.
"Tidak boleh dinasabkan kepada laki-laki yang menyebabkan dia lahir. Anak seperti ini dinasabkan langsung pada keluarga ibunya,” imbuhnya.
Selain itu, ayah biologisnya tidak memiliki hak wali. Sehingga saat anak akan menikah, maka walinya adalah negara atau wali hakim.
“Semua ulama berijma bahwasanya anak yang lahir dari hasil perzinaan tetap dalam keadaan fitrah. Dia tidak mewarisi dosa orangtuanya,” kata Ustadz Fahmi Salim lewat sebuah rekaman video kepada Langit7.id, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP Proporsional
Anak hasil hubungan badan di luar nikah memiliki konsekeuensi perdata Islam. Ustadz Fahmi menerangkan, anak yang lahir dari perzinaan tidak mewarisi nasab ayahnya dan tidak berhak mendapat warisan.
"Tidak boleh dinasabkan kepada laki-laki yang menyebabkan dia lahir. Anak seperti ini dinasabkan langsung pada keluarga ibunya,” imbuhnya.
Selain itu, ayah biologisnya tidak memiliki hak wali. Sehingga saat anak akan menikah, maka walinya adalah negara atau wali hakim.