Alasan MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama Tak Sekadar Ikatan Cinta
Fajar adhitya
Ahad, 05 Februari 2023 - 13:02 WIB
Ilustrasi perkawinan beda agama. Foto: LANGIT7/iStock
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkawinan beda agama. Menurut MK, pernikahan bukan sekadar ikatan cinta dua individu, tapi bagian dari bentuk ibadah suatu umat beragama.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, menurut konstitusi perkawinan tidak diletakkan sebagai hak, melainkan sebagai prasyarat bagi pelaksanaan hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan. Hal ini sesuai rumusan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945.
Baca juga: Perkawinan Beda Agama Bertolak Belakang dengan Sistem Hukum Indonesia
“Meskipun Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 meletakkan perkawinan yang sah merupakan syarat untuk melindungi hak membentuk keluarga dan hak untuk melanjutkan keturunan, akan tetapi syarat tersebut bersifat wajib,” katanya dilansir keterangan pers, dikutip Ahad (5/2/2023).
Enny melanjutkan, tidak dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan apabila tidak dilakukan melalui perkawinan yang sah.
Adapun perkawinan yang sah di Indonesia adalah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974.
“Dengan menggunakan kaidah hukum, sesuatu yang menjadi syarat bagi suatu kewajiban hukumnya menjadi wajib (mâ lâ yatiimmu alwâjibu illâ bihî fahuwa wâjib), maka perkawinan yang sah juga merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi,” ungkap Enny.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, menurut konstitusi perkawinan tidak diletakkan sebagai hak, melainkan sebagai prasyarat bagi pelaksanaan hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan. Hal ini sesuai rumusan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945.
Baca juga: Perkawinan Beda Agama Bertolak Belakang dengan Sistem Hukum Indonesia
“Meskipun Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 meletakkan perkawinan yang sah merupakan syarat untuk melindungi hak membentuk keluarga dan hak untuk melanjutkan keturunan, akan tetapi syarat tersebut bersifat wajib,” katanya dilansir keterangan pers, dikutip Ahad (5/2/2023).
Enny melanjutkan, tidak dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan apabila tidak dilakukan melalui perkawinan yang sah.
Adapun perkawinan yang sah di Indonesia adalah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974.
“Dengan menggunakan kaidah hukum, sesuatu yang menjadi syarat bagi suatu kewajiban hukumnya menjadi wajib (mâ lâ yatiimmu alwâjibu illâ bihî fahuwa wâjib), maka perkawinan yang sah juga merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi,” ungkap Enny.