home wirausaha syariah

Badan Wakaf Sebelum Kolonialisme Barat, Tempat Fakir Miskin Diurus Jamaah

Jum'at, 03 Maret 2023 - 06:00 WIB
Ilustrasi wakaf (foto: langit7.id/Istock)
Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat, Muhammad Rofiq Muzakkir, menjelaskan sebelum adanya kolonialisme Barat, wakaf menjadi institusi yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.

Secara otonomi, wakaf menjadi tempat semua orang miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang tertindas diurus oleh jamaah umat muslim. Meski tanpa intervensi penguasa, wakaf memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan masjid, rumah sakit, jembatan, air mancur umum, dapur umum, penginapan para musafir, penerangan jalan, dan berbagai fasilitas umum.

Sebagian besar dana amal wakaf itu diarahkan ke madrasah. Madrasah dalam dunia Islam merupakan tempat terbaik untuk pengembangan teknologi diri (technologies of the self). Artinya, pendidikan tidak hanya diorientasikan untuk memperoleh pekerjaan, tapi ajang pengabdian dan kesalihan seorang hamba.

Baca Juga:Wajib Tahu, Ini 5 Strategi Hidupkan Permintaan Konsumen

“Sejak adanya kolonialisme, wakaf menjadi lembaga yang sangat tersentralisasi. Tidak lagi diurus jamaah, wakaf menjadi ladang subur bagi kepentingan-kepentingan para penguasa yang diatur ‘middle man’: kementerian agama,” kata Rofiq dalam kajian buku Reforming Modernity karya Wael Hallaq, dikutip laman resmi Muhammadiyah, Jumat (3/3/2023).

Selain itu, berubahnya institusi wakaf secara dramatis merobohkan serentetan hukum Islam dan praktik adat. Hal itu dengan cepat digantikan oleh undang-undang dan institusi khas Eropa. Hal itu menjadikan syariat Islam tidak lebih penting dari sekadar kenangan yang memudar.

Institusi yang tadinya didududki pakar syariah, praktisi tasawuf, dan lain-lain digantikan dengan gaya Eropa. Dalih yang mereka gunakan adalah reformas, sebuah istilah yang menuntun pada satu pemahaman bahwa kolonialisme Eropa membawa sesuatu yang baik, unggul, dan maju.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
baitul wakaf pengelolaan wakaf zakat dan wakaf
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya