home global news

Masyarakat Diminta Waspadai Kartu Nikah Palsu, Begini Modelnya

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:20 WIB
Perbedaan kartu nikah digital asli dan palsu. (Foto: Antara).
Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat mewaspadai peredaran kartu nikah palsu seiring dengan viralnya di media sosial soal kartu nikah yang memuat empat kolom untuk foto istri di tampilan belakang.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Dia mengatakan, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak awal Agustus 2021. Pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital.

Baca Juga: Peredaran Kartu Nikah Digital di Medsos, Kemenag: Hoaks

Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah. Bukan seperti yang beredar menampilkan foto suami di halaman depan dan kolom foto empat istri di bagian belakang.

Dia menjelaskan tampilan lain kartu nikah resmi seperti bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

Menurut dia, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kementerian agama hoaks kartu nikah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya