Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tidak Semata Dipengaruhi Faktor Non-Yuridis
Muhajirin
Jum'at, 17 Februari 2023 - 06:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan, Ferdy Sambo (foto: istimewa)
Pakar hukum dri Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, menilai vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tidak semata-mata didasarkan pada faktor yuridis (hukum) saja.
Namun, ada faktor non-yuridis seperti keadaan diri terdakwa, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, cara terdakwa melakukan tindak pidana, keadaan korban tindak pidana, dan lain sebagainya.
“Faktor non-yuridis inilah yang paling banyak mempengaruhi hakim dalam menentukan bobot pidana yang dijatuhkan. Hakim akhirnya memilih menjatuhkan pidana mati, bukan pidana lainnya karena melihat faktor non-yuridis sebagaimana dicantumkan dalam alasan-alasan yang memperberat,” ucap Ari, dikutip laman UII, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:Amnesty: Sambo Memang Jahat tapi Berhak Hidup
Menurut majelis hakim, ada banyak alasan yang memperberat pidana Ferdy Sambo. Di antaranya kedudukan Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, korban adalah ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan Sambo mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, dan perbuatan Sambo menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas.
“Majelis hakim menganggap tidak ada alasan-alasan yang memperingan, sehingga wajar jika hakim mengganjar dengan pidana mati,” kata Ari.
Dalam suatu putusan, paling tidak hakim akan mempertimbangkan tiga kepentingan sekaligus yakni terdakwa, korban, dan masyarakat. Untuk tindak pidana yang realtif ringan atau sedang, hakim biasanya masih mempertimbangkan kepentingan terdakwa untuk memperbaikinya (rehabiliitasi).
Namun, ada faktor non-yuridis seperti keadaan diri terdakwa, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, cara terdakwa melakukan tindak pidana, keadaan korban tindak pidana, dan lain sebagainya.
“Faktor non-yuridis inilah yang paling banyak mempengaruhi hakim dalam menentukan bobot pidana yang dijatuhkan. Hakim akhirnya memilih menjatuhkan pidana mati, bukan pidana lainnya karena melihat faktor non-yuridis sebagaimana dicantumkan dalam alasan-alasan yang memperberat,” ucap Ari, dikutip laman UII, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:Amnesty: Sambo Memang Jahat tapi Berhak Hidup
Menurut majelis hakim, ada banyak alasan yang memperberat pidana Ferdy Sambo. Di antaranya kedudukan Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, korban adalah ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan Sambo mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, dan perbuatan Sambo menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas.
“Majelis hakim menganggap tidak ada alasan-alasan yang memperingan, sehingga wajar jika hakim mengganjar dengan pidana mati,” kata Ari.
Dalam suatu putusan, paling tidak hakim akan mempertimbangkan tiga kepentingan sekaligus yakni terdakwa, korban, dan masyarakat. Untuk tindak pidana yang realtif ringan atau sedang, hakim biasanya masih mempertimbangkan kepentingan terdakwa untuk memperbaikinya (rehabiliitasi).