Utang Puasa Wajib Dibayar Sebelum Masuk Ramadan Berikutnya
Mahmuda attar hussein
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:32 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Utang puasa wajib dibayar sebelum masuk Ramadan berikutnya. Pasalnya, utang puasa yang belum dibayar hingga Ramadan berikutnya akan dikenakan fidiah.
Kendati demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi muslimah dengan uzur melahirkan atau menyusui. Sebab, sangat dimungkinkan uzur melahirkan dan menyusui membuat mereka tidak sempat mebayar utang puasa sampai pada Ramadan berikutnya.
Penceramah Buya Yahya mengatakan, wanita yang tengah hamil mendapatkan kemurahan untuk boleh tidak berpuasa. Hal itu dilakukan demi menjaga kesehatan ibu dan anak.
Baca Juga:Cara Bayar Utang Puasa yang Lupa Jumlah Bilangannya
"Kalau Anda punya utang puasa, wajib dibayar. Cuma kalau Anda meninggalkan puasa karena hamil, maka ada kemurahan bagi Anda untuk tidak puasa," kata Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaahnya, dikutip dari penggalan kajian, Kamis (16/2/2023).
Di sisi lain, wanita yang baru melahirkan juga mendapati masa nifasnya. Sehingga dalam kondisi tertentu membuat mereka tidak bisa membayar utang puasa maupun melakukan puasa Ramadan.
"Kalau Anda tidak puasa selama satu bulan penuh Ramadan karena menyusui, hingga sampai masa satu tahun, lantas di Ramadan berikutnya juga tidak puasa pun tidak ada dosa," ujar Buya Yahya.
Kendati demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi muslimah dengan uzur melahirkan atau menyusui. Sebab, sangat dimungkinkan uzur melahirkan dan menyusui membuat mereka tidak sempat mebayar utang puasa sampai pada Ramadan berikutnya.
Penceramah Buya Yahya mengatakan, wanita yang tengah hamil mendapatkan kemurahan untuk boleh tidak berpuasa. Hal itu dilakukan demi menjaga kesehatan ibu dan anak.
Baca Juga:Cara Bayar Utang Puasa yang Lupa Jumlah Bilangannya
"Kalau Anda punya utang puasa, wajib dibayar. Cuma kalau Anda meninggalkan puasa karena hamil, maka ada kemurahan bagi Anda untuk tidak puasa," kata Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaahnya, dikutip dari penggalan kajian, Kamis (16/2/2023).
Di sisi lain, wanita yang baru melahirkan juga mendapati masa nifasnya. Sehingga dalam kondisi tertentu membuat mereka tidak bisa membayar utang puasa maupun melakukan puasa Ramadan.
"Kalau Anda tidak puasa selama satu bulan penuh Ramadan karena menyusui, hingga sampai masa satu tahun, lantas di Ramadan berikutnya juga tidak puasa pun tidak ada dosa," ujar Buya Yahya.