LANGIT7.ID, Jakarta -
Utang puasa wajib dibayar sebelum masuk Ramadan berikutnya. Pasalnya, utang puasa yang belum dibayar hingga Ramadan berikutnya akan dikenakan fidiah.
Kendati demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi
muslimah dengan uzur melahirkan atau menyusui. Sebab, sangat dimungkinkan uzur melahirkan dan menyusui membuat mereka tidak sempat mebayar utang puasa sampai pada Ramadan berikutnya.
Penceramah
Buya Yahya mengatakan, wanita yang tengah hamil mendapatkan kemurahan untuk boleh tidak berpuasa. Hal itu dilakukan demi menjaga kesehatan ibu dan anak.
Baca Juga: Cara Bayar Utang Puasa yang Lupa Jumlah Bilangannya"Kalau Anda punya utang puasa, wajib dibayar. Cuma kalau Anda meninggalkan puasa karena hamil, maka ada kemurahan bagi Anda untuk tidak puasa," kata Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaahnya, dikutip dari penggalan kajian, Kamis (16/2/2023).
Di sisi lain, wanita yang baru melahirkan juga mendapati masa nifasnya. Sehingga dalam kondisi tertentu membuat mereka tidak bisa membayar utang puasa maupun melakukan puasa Ramadan.
"Kalau Anda tidak puasa selama satu bulan penuh Ramadan karena menyusui, hingga sampai masa satu tahun, lantas di Ramadan berikutnya juga tidak puasa pun tidak ada dosa," ujar Buya Yahya.
Bahkan, lanjut Buya Yahya, tidak ada dosa bagi wanita hamil dan menyusui sekalipun dia harus tidak
puasa sepanjang tahun dan berulang-ulang.
"Setelah itu anaknya mulai besar dan Anda hamil lagi, Anda nggak puasa. Tahun berikutnya menyusui, nggak puasa. Sampai 50 tahun Anda enggak puasa karena uzur ini pun nggak dosa," ucapnya lagi.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menggandeng Niat Puasa Syawal dengan Puasa Sunnah Lain?Namun, pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah itu menambahkan, utang puasa Ramadan tetap harus dibayar. Yaitu ketika wanita sudah tidak lagi mendapati uzur hamil dan menyusui.
Untuk itu, menghitung utang puasa Ramadan penting dilakukan agar tidak lupa akan jumlah bilangan puasa wajib yang ditinggalkan.
"Nanti kalau ternyata Anda sudah kosong, tidak ada kandungan dan tidak menyusui, tidak ada uzur, tidak bepergian, tidak sakit, Anda sehat, Anda wajib bayar utangnya tadi," tutur Buya Yahya.
Di sisi lain, khusus bagi wanita dengan uzur hamil dan menyusui, mereka tidak dikenakan fidiah sekalipun utang puasanya belum dibayar sampai Ramadan berikutnya.
"Adapun masuk Ramadan berikutnya, Anda nggak kena apa-apa, kecuali utang puasanya yang harus dibayar. Di sini tidak kena mud, karena memang Anda punya uzur menyusui atau hamil," tambahnya.
Baca Juga:
Niat Mengqadha Utang Puasa, Bolehkan Dicicil atau Sekaligus?
Utang Puasa 30 Hari, Begini Cara Bayar Fidiahnya(gar)