LANGIT7.ID, Jakarta - Sebagian umat harus memilih untuk meninggalkan puasa Ramadhan selama sebulan penuh, karena berbagai alasan, seperti ibu yang menyusui anaknya.
Selain harus mengqadha, ibu menyusui juga perlu membayar fidiah. Lalu bagaimana cara membayar fidiah untuk utang puasa sebulan Ramadhan.
Pendakwah, Buya Yahya menjelaskan, sebagian ulama menganjurkan agar satu mud diberikan kepada satu fakir miskin. Namun, ada anggapan lain yang membolehkan untuk bisa memberikan seluruh fidiah kepada satu fakir miskin.
Baca juga: Buya Yahya: Bulan Syawal Momentum Tepat Perbaiki Hubungan Antar Manusia"Yang jelas 'mud' itu harus. 'Fakir' itu harus. Sehari (utang) satu mud, 30 hari maka 30 mud," ujarnya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (6/5/2022).
Sementara pemberian 30 mud kepada satu fakir miskin juga sah. Walaupun tidak mengikuti anjuran satu mud, satu fakir miskin.
"30 mud, untuk 1, 2, atau 3 fakir miskin sah, boleh. Intinya harus fakir miskin yang menerima, dan mudnya sesuai dengan hari yang ditinggalkan," ungkapnya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini juga menyebutkan, perkara fidiah sebenarnya hal yang mudah. Sehingga tidak perlu dipersulit atau pun dipermasalahkan oleh umat.
Baca Juga: Istiqomah Beribadah setelah Ramadhan, Mulai dari Puasa Syawal"Jadi kadang-kadang untuk masalah ada yang tidak boleh, sebetulnya tidak seperti itu. Fidiah itu lebih mudah, boleh 30 mud diberikan kepada satu sampai dua orang fakir miskin. Wallahu a'lam bishawab," tambahnya.
(sof)