Bagaimana Hukum Sujud di Hadapan Manusia?
Muhajirin
Rabu, 22 Februari 2023 - 21:30 WIB
Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini bersujud di kaki guru SLB (foto: istimewa)
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersujud di hadapan seorang guru SLB Negeri A Pajajaran Kota Bandung. Aksi itu dilakukan Risma setelah berdebat dengan pihak SLB tersebut. Lalu, bagaimana hukum Islam terkait seseorang yang sujud di hadapan manusia?
Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi Al-Makassari menjelaskan, Islam tidak membenarkan seorang manusia sujud di hadapan manusia lain. Perilaku tersebut berarti mengambil hak Allah Ta’ala.
“Tidak ada yang seperti itu, jadi, sujud kepada selain itu hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Tidak ada silang pendapat di dalam masalah tersebut,” kata Dzulqarnain dalam salah satu tausiahnya, dikutip pada Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:Mensos Terbitkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis Online di Medsos
Akan tetapi, ada rincian terkait sujud kepada selain Allah. Jika seseorang sujud kepada selain Allah dalam bentuk ibadah, maka itu sudah masuk dalam ranah haram. Para ulama mengategorikan sebagai kekafiran.
Bila sujud kepada selain Allah dengan maksud penghormatan, maka ada silang pendapat di antara para ulama. Apakah sujud penghormatan tersebut masuk dalam wilayah kekafiran atau tidak.
“Kalau haram semuanya sepakat itu adalah hal yang di haramkan,” ujar Dzulqarnain.
Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi Al-Makassari menjelaskan, Islam tidak membenarkan seorang manusia sujud di hadapan manusia lain. Perilaku tersebut berarti mengambil hak Allah Ta’ala.
“Tidak ada yang seperti itu, jadi, sujud kepada selain itu hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Tidak ada silang pendapat di dalam masalah tersebut,” kata Dzulqarnain dalam salah satu tausiahnya, dikutip pada Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:Mensos Terbitkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis Online di Medsos
Akan tetapi, ada rincian terkait sujud kepada selain Allah. Jika seseorang sujud kepada selain Allah dalam bentuk ibadah, maka itu sudah masuk dalam ranah haram. Para ulama mengategorikan sebagai kekafiran.
Bila sujud kepada selain Allah dengan maksud penghormatan, maka ada silang pendapat di antara para ulama. Apakah sujud penghormatan tersebut masuk dalam wilayah kekafiran atau tidak.
“Kalau haram semuanya sepakat itu adalah hal yang di haramkan,” ujar Dzulqarnain.