Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Mensos Terbitkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis Online di Medsos

ummu hani Kamis, 19 Januari 2023 - 15:30 WIB
Mensos Terbitkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis Online di Medsos
Aksi ngemis online dilakukan pengguna aplikasi TikTok demi mendatangkan rupiah dari gift pemberian penonton. Foto: tangkapan layar.
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.

Baca Juga: Polda NTB Periksa Pemeran dan Pemilik Akun Ngemis Online di TikTok

"Nanti saya surati, ya, bukan (ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh," ujar Mensos dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga: Fenomena Ngemis Online dan Fakta Kemiskinan di Indonesia

Tidak hanya itu, Pemda diminta memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik secara offline maupun online di media sosial.

Lansia merupakan salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian. Dalam beberapa kesempatan, Mensos menegaskan lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.

Fenomena ngemis online belakangan ini marak terjadi, di mana menampilkan lansia mandi lumpur dengan mengharapkan pemberian gift atau hadiah bernilai uang. Tak sedikit pihak menilai aksi tersebut terdapat unsur eksploitasi, hingga mencederai nilai kemanusiaan.

Baca Juga:

Mengemis dalam Perspektif Islam: Tangan di Atas Lebih Baik dari Tangan di Bawah

Viral Aksi Ngemis Online, Sosiolog: Lihat Latar Belakang Ekonominya


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)