LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos)
Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok.
Edaran tersebut tertuang dalam
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.
Baca Juga: Polda NTB Periksa Pemeran dan Pemilik Akun Ngemis Online di TikTok"Nanti saya surati, ya, bukan (ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (
ngemis online) memang engga boleh," ujar Mensos dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara
offline maupun
online di media sosial yang mengeksploitasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Baca Juga: Fenomena Ngemis Online dan Fakta Kemiskinan di IndonesiaTidak hanya itu, Pemda diminta memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para
lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik secara
offline maupun
online di media sosial.
Lansia merupakan salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian. Dalam beberapa kesempatan, Mensos menegaskan lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.
Fenomena ngemis online belakangan ini marak terjadi, di mana menampilkan lansia mandi lumpur dengan mengharapkan pemberian
gift atau hadiah bernilai uang. Tak sedikit pihak menilai aksi tersebut terdapat unsur eksploitasi, hingga mencederai nilai kemanusiaan.
Baca Juga:
Mengemis dalam Perspektif Islam: Tangan di Atas Lebih Baik dari Tangan di Bawah
Viral Aksi Ngemis Online, Sosiolog: Lihat Latar Belakang Ekonominya(gar)