Melihat fenomena tersebut, Aryani mendukung langkah Kepolisian memproses kasus ini ke ranah hukum. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada para pelaku, sekaligus pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijaksana dalam membuat konten.
Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah Saw,
Edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Kepolisian juga menggali keterangan dari 3 orang yang pernah tampil pada live streaming di akun TikTok itu, masingmasing berinisial LS perempuan (49), IR perempuan (54) dan HRT (43).
Sosiolog Univeritas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengatakan fenomena ngemis online erat kaitannya dengan masalah kemiskinan. Menurutnya, jika berbicara kemiskinan tak hanya terbatas pada aksi mengemis untuk mendapatkan uang.
Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Burdah, Bogor, Ustaz Muhammad Burdah mengatakan Islam tidak menganjurkan umatnya untuk mengemis. Hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang mengatakan tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah.
Belakangan aksi mengemis online di platform media sosial menuai kecaman dari warganet. Pasalnya video yang beredar merekam para lansia duduk di tengah kolam sambil mandi ari lumpur. Aksi tersebut pun disiarkan langsung melalui aplikasi TikTok.