Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 12 Juli 2026
home global news detail berita

Dilarang Islam, Ngemis Online Termasuk Perbuatan Tercela

Fifiyanti Abdurahman Jum'at, 20 Januari 2023 - 08:02 WIB
Dilarang Islam, Ngemis Online Termasuk Perbuatan Tercela
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Menanggapi fenomena ngemis online di aplikasi Tiktok, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani mengatakan bahwa hukumnya sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.

“Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah Saw,” terang Agus, dikutip dari laman Muhammadiyah, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Fenomena Ngemis Online dan Fakta Kemiskinan di Indonesia

Baca juga: Mensos Terbitkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis Online di Medsos


Agus pun menukil hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkata,

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”

Menurut Agus, pengertian 'tidak memiliki daging di wajah' adalah hakikat di akhirat, sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.

“Sekarang saja banyak yang ngemis caranya ditutup topeng dan lain sebagainya, di dunia saja tak punya muka, apalagi di alam akhirat jelas tak akan punya muka. Majasnya dia tak punya malu. Baik dikasih atau tidak dikasih, dengan mengemis mereka akan menjadi terhina,” ujarnya.

Persoalannya saat ini, lembaga dakwah seperti LDK PP Muhammadiyah, belum dapat menjangkau para pengemis, seperti yang dilakukan pada komunitas pemulung, anak punk, hingga LGBTQ.

Baca juga: Polda NTB Periksa Pemeran dan Pemilik Akun Ngemis Online di TikTok

Hal tersebut disebabkan oleh profesi pengemis yang seringkali terstruktur dan dikendalikan oleh orang tertentu sehingga sulit untuk diajak ke jalan yang lebih baik.

“Karena di kota-kota besar mereka dikoordinir, jadi sulit untuk menembus mereka,” ungkap Agus.

Kesulitan lainnya karena para pengemis memiliki mental tangan di bawah sehingga sering menolak pekerjaan yang lebih mulia.

Agus berharap, pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial (dinsos) serius bergerak mengatasi permasalahan pengemis ini.

“Dinas Sosial juga harus betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberantas hal semacam ini dan bagi para pengemis kami anjurkan, sadarlah! Bahwa perbuatan ini tidak benar menurut pandangan hukum Islam,” tegas Agus.

Sebaliknya, bagi para dermawan, Agus berpesan untuk seksama dalam memberi uang pada para pengemis itu.

“Harus waspada, seksama melihat betul dan pengemis itu dianjurkan pada pekerjaan yang lebih baik,” kata dia.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 12 Juli 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:02
Ashar
15:23
Maghrib
17:55
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan