LANGIT.ID, Jakarta - Aksi
ngemis online secara live di platform
TikTok ramai dilakukan warganet. Mereka berharap gift dan rela melakukan apapun dengan imbalan tersebut.
Parahnya ngemis online ini dilakukan tidak dilandaskan dengan adab. Di mana orang tua, termasuk mereka yang sudah kakek nenek nekat mandi di malam hari agar menarik perhatian penontonnya.
Menanggapi fenomena ngemis online tersebut, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani mengatakan hukum ngemis online sama dengan mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.
“Sekarang ada model baru lagi ngemis online. Kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun, kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah SAW,” tegas Agus seperti dikutip laman Muhammadiyah, Jumat (20/1/2023).
Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun pengertian ‘tidak memiliki daging di wajah’ itu, lanjut dia, adalah hakikat di akhirat. Sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.
Majas yang dimaksud di sini adalah tak punya malu. Sebab mengemis akan membuat harga diri manusia menjadi terhina.
Dia berharap, fenomena tersebut bisa mendapat perhatian dari Dinas Sosial (Dinsos) untuk segera diatasi. Sementara bagi donatur maupun pemberi gift bisa memperhatikan secara seksama sebelum memberi.
“Maka Dinsos juga harus betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberantas hal semacam ini. Para pengemis ini juga harus segera sadar bahwa perbuatan ini tidak benar dalam pandangan hukum Islam,” tegas Agus.
Islam Angkat Derajat UmatnyaIslam adalah agama yang mengangkat kemuliaan derajat manusia. Apalagi Islam mengajarkan bahwa tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah.
Dalam keadaan sesulit apapun, kaum muslimin juga diimbau untuk memegang prinsip untuk tidak mengemis, melainkan terus berikhtiar sambil mencari solusi untuk mendapatkan rezeki.
“Maka dalam bentuk apapun, ngemis atau meminta-minta dalam Islam diharamkan," tambahnya.
Adapun jenis-jenis mengemis di zaman sekarang seperti melakukannya secara terang-terangan di jalan, melalui proposal tanpa transparansi yang jelas, sumbangan atas nama bencana, dan yang dilakukan secara live atau online.
(bal)