LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani turut menyorti maraknya konten
ngemis online di media sosial TikTok. Dia menilai konten mengemis online merupakan tindakan eksploitatif, sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik.
Melihat fenomena tersebut, Aryani mendukung langkah Kepolisian memproses kasus ini ke ranah hukum. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada para pelaku, sekaligus pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijaksana dalam membuat konten.
"Kasus semacam ini membuktikan
literasi digital kita masih rendah.
Konten kreator maupun warga net perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak," kata Aryani dalam keterangannya, Jumat (20/1/2022).
Baca Juga: DRR Minta Kominfo Blokir Konten Ngemis Online di TikTokPolitisi Fraksi Partai Golkar itu meminta
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) memblokir konten ngemis online di media sosial. Menurutnya, fenomena konten yang tengah marak itu membuat resah masyarakat, sehingga perlu di take down.
"DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran atau
take down," ujarnya.
Belakangan ini fenomena ngemis online kian menjadi-jadi di TikTok. Pasalnya, aksi tersebut memanfaatkan para lansia untuk melakukan hal-hal tidak berfaedah seperti mandi lumpur. Alih-alih ingin mendapatkan simpati, justru malah menuai kontroversi.
Baca Juga: Ramai Ngemis Online di TikTok, Muhammadiyah: Tercela dan HaramKepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 yang diduga melakukan aksi live streaming mandi lumpur.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto mengatakan, usai profiling terhadap akun tersebut, Kepolisian menemukan sang pemilik merupakan pasangan suami istri.
"Setelah melakukan profiling terhadap akun ini, diketahui pemilik akun merupakan pasangan suami Istri, masing-masung berinisial SAH dan IK yang berdomisili di Desa Setanggor, Kecamatan Praya," kata Artanto dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:
Dilarang Islam, Ngemis Online Termasuk Perbuatan Tercela
Mensos Terbitkan SE Larangan Eksploitasi Lansia Ngemis Online di Medsos(gar)