LANGIT7.ID-Jakarta; Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, SDM, dan Media, Ismail Chawidu, menyampaikan orasi ilmiah bertema “Kementerian Agama Mendorong Digital Religious” pada Wisuda XVI IAIN Bone. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa peningkatan literasi digital merupakan kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus informasi global.
Ismail menjelaskan bahwa kebebasan berkomunikasi yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F membawa peluang sekaligus tantangan besar. Seluruh konten informasi dari berbagai belahan dunia kini dapat masuk ke perangkat masyarakat tanpa penyaringan, sehingga setiap individu harus memiliki kemampuan digital yang memadai.
“Akibat rendahnya literasi digital, muncul bullying, penipuan, judi online, dan berbagai persoalan lain. Tidak semua orang mampu memahami informasi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
Ia memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam meningkatkan literasi digital masyarakat.
Ismail menjelaskan pilar pertama adalah digital skills (keterampilan digital), yaitu kemampuan menggunakan perangkat dan teknologi dengan benar dan bertanggung jawab. Ia menekankan perlunya pembaruan kemampuan secara berkelanjutan karena perkembangan teknologi sangat cepat.
“Skill kita menggunakan internet itu harus kita pelajari terus-menerus. Kalau kita tidak belajar satu-dua bulan saja, kita akan ketinggalan jauh,” tuturnya.
Pilar kedua adalah digital ethic (etika digital), yakni kemampuan membawa nilai sopan santun, akhlak, dan kebijaksanaan ke ruang digital. Menurutnya, tata krama di dunia nyata harus tetap berlaku di dunia maya. “Etika kita berdigital itu harus kita bawa ke dunia digital—sopan santun kita berkata-kata, kita menulis, dan sebagainya,” katanya.
Pilar ketiga adalah digital culture (budaya digital), yaitu membangun kebiasaan dan karakter baik dalam berinteraksi di ruang daring, termasuk kebiasaan memikirkan dampak sebelum membagikan informasi. “Budaya sopan santun di rumah, menghormati orang tua, memikirkan dulu sebelum berkata-kata, itu dibawa ke dalam dunia digital,” jelasnya.
Pilar keempat adalah digital secure (keamanan digital), yaitu kehati-hatian dalam setiap aktivitas online seperti belanja, transaksi, atau menerima pesan yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa aspek kehati-hatian merupakan salah satu asas penting penggunaan internet. “Hati-hati kalau membeli barang, hati-hati kalau mengirim dana, hati-hati kalau dikirimkan sesuatu informasi yang tidak benar,” pesannya.
Sebagai pilar kelima, Kementerian Agama memperkenalkan konsep digital religious, yakni penggunaan nilai-nilai agama dalam bermedia digital. Ismail mengajak masyarakat membangun jejak digital yang baik sebagai bentuk amal jariyah.
“Gunakanlah bahasa agama kalau kita menggunakan internet, sehingga kita bisa mendapatkan pahala,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa jejak digital tidak dapat dihapus dan dapat berdampak panjang pada kehidupan seseorang.
Pada akhir orasi, Ismail mengimbau para orang tua untuk mendampingi anak-anak dalam penggunaan teknologi digital. “Mari kita mengawasi anak-anak kita di rumah. Berkawanlah dengan mereka, dan kita sendiri harus pintar menggunakan teknologi,” pungkasnya.
(lam)