LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan tengah berupaya menghapus atau
take down konten
ngemis online di TikTok.
Diketahui, banyak pelaku ngemis online yang menampilkan
lansia mandi lumpur dengan berharap pemberian gift atau hadiah bernilai uang dari penonton. Namun, banyak pihak menilai aksi tersebut ada unsur
eksploitasi terhadap lansia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pihaknya sedang meminta platform digital TikTok untuk menghapus konten terkait mengemis online tersebut.
Baca juga: Marak Konten Ngemis Online, Legislator: Bukti Literasi Digital RendahUpaya tersebut dilakukan seiring adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis, baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).
"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," ucap Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).
Diketahui, Mensos telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, terkait maraknya lansia mengemis di sosial media.
Edaran tersebut adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota diimbau mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Ramai Ngemis Online di TikTok, Muhammadiyah: Tercela dan HaramSebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani juga meminta Kominfo melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya fenomena ngemis online melalui TikTok.
Christina Aryani berpandangan, walaupun konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kominfo tetap perlu melihat konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
"Kemenkominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," tutur Aryani.
(est)