Imigrasi Tak Lagi Persulit Paspor Jamaah Umrah, Kemenag: Alhamdulillah
Fajar adhitya
Senin, 06 Maret 2023 - 12:20 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Kementerian Agama RI menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Kemenag menilai rekomendasi yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang menyulitkan jamaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta dikutip keterangan pers, Senin (5/3/2023).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Pastikan Paspor Baru Disertai Kolom Tanda Tangan
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jamaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.
Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umrah dan haji khusus.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta dikutip keterangan pers, Senin (5/3/2023).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Pastikan Paspor Baru Disertai Kolom Tanda Tangan
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jamaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.
Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umrah dan haji khusus.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.