home wirausaha syariah

Tak Ada Pajak dalam Islam, Buya Yahya: Jika Sesuai Syariat Wajib Didukung

Senin, 06 Maret 2023 - 15:40 WIB
Ulama, Buya Yahya memberikan ilustrasi pajak (foto: Istimewa)
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya), menjelaskan, tidak ada pajak dalam Islam, tetapi bukan berarti haram. Umat Islam di Indonesia harus mengetahui kewajiban beragama dan bernegara.

Persoalan pajak menjadi pembahasan di tengah masyarakat setelah kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora, anak salah satu petinggi GP Ansor.

Buya Yahya menjelaskan, dalam bernegara, setiap warga negara memiliki kewajiban beragama dan bernegara. Jika seorang muslim dalam negara Islam, maka kewajiban beragama sekaligus kewajiban negara.

Baca Juga:Jangan Cuma Bergantung pada Allah, Ikhtiar Lebih Didulukan

“Lalu, orang nonmuslim yang hidup di kalangan kaum muslimin, maka ia memiliki kewajiban bernegara,” kata Buya Yahya dalam salah satu tausiahnya di Al Bahjah TV, Senin (6/3/2023).

Dalam naungan negara Islam, seorang muslim diwajibkan membayar zakat. Sementara, nonmuslim membayar jizyah. Berbeda dengan upeti pada zaman raja-raja kuno, jizyah di dalam Islam diberlakukan secara adil.

Hal itu karena tidak berlaku zakat bagi orang-orang nonmuslim, sehingga kewajiban zisyah diberlakukan. Jizyah lalu dimanfaatkan untuk menjaga harta dan keamanan seluruh warga negara, lalu, bagaimana jika sebuah negara tidak sepenuhnya menerapkan syariat Islam seperti di Indonesia?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pajak buya yahya bayar pajak syariat islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya