home global news

Tak Terganggu Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu di Daerah

Senin, 06 Maret 2023 - 16:20 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.

"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," ujar anggota KPU RI Idham Holid, melansir Antara, Senin (6/3/2023).

Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, Idham menyebutseluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan.

Baca:Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Advokat Surabaya Lapor ke Komisi Yudisial

"Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujar Idham.

Idham menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.

Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, menurutnya, ada pasal yang secara eksplisit yang menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kpu pemilu 2024 pengadilan negeri jakarta
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya