Hukum Pasang Foto Pribadi untuk Profil di Media Sosial
Muhajirin
Kamis, 09 Maret 2023 - 15:00 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, dalam fikih terdapat kelompok ulama yang berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh memasang foto profil di media sosial, terutama untuk perempuan. Namun, ada juga ulama yang lebih toleran dalam memandang masalah ini.
“Allah dan Rasulullah dalam hal Islam ini menghendaki yang mudah. Allah lebih senang yang mudah dan tidak yang susah. Allah tidak menjadikan agama ini mempersulit, Rasulullah juga begitu,” kata KH Ahmad Zahro saat menjawab salah satu pertanyaan jamaah di salah satu kajiannya, dikutip Kamis (9/3/2023).
Menurut Kiai Zahro, pendapat yang dulu mengatakan memasang foto profil di media sosial haram sudah bergeser menjadi berbeda. Bahkan, belum banyak terdapat foto-foto pejabat kerajaan Arab Saudi yang dipajang di jalan-jalan pada 1986, tetapi saat ini, foto-foto tersebut sudah banyak ditemukan di tempat umum.
Baca Juga:Marak di Media Sosial, Bagaimana Hukum Membeli Mystery Box?
Jika menilik empat mazhab, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan, wanita terkhusus wajah termasuk aurat dan tidak boleh dibuka. Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat, wajah wanita bukan aurat dan dapat dibuka. Bahkan, saat dalam keadaan ihram, wajah wanita wajib dibuka.
“Kalau kita bandingkan yang senior, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, jelas lebih senior daripada Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Jadi, kalau penilaian foto asal wajar dan muka ditampilkan di foto profil, menurut saya, itu harus,” kata Kiai Zahro.
Namun, KH Zahro menekankan, foto yang dipasang harus wajar, tidak telanjang atau mengandung unsur pornografi. Selain itu, jika seseorang ingin bertanya melalui aplikasi pesan singkat, dia harus menunjukkan identitas dirinya, minimal menampilkan nama atau julukan panggilan.
“Allah dan Rasulullah dalam hal Islam ini menghendaki yang mudah. Allah lebih senang yang mudah dan tidak yang susah. Allah tidak menjadikan agama ini mempersulit, Rasulullah juga begitu,” kata KH Ahmad Zahro saat menjawab salah satu pertanyaan jamaah di salah satu kajiannya, dikutip Kamis (9/3/2023).
Menurut Kiai Zahro, pendapat yang dulu mengatakan memasang foto profil di media sosial haram sudah bergeser menjadi berbeda. Bahkan, belum banyak terdapat foto-foto pejabat kerajaan Arab Saudi yang dipajang di jalan-jalan pada 1986, tetapi saat ini, foto-foto tersebut sudah banyak ditemukan di tempat umum.
Baca Juga:Marak di Media Sosial, Bagaimana Hukum Membeli Mystery Box?
Jika menilik empat mazhab, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan, wanita terkhusus wajah termasuk aurat dan tidak boleh dibuka. Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat, wajah wanita bukan aurat dan dapat dibuka. Bahkan, saat dalam keadaan ihram, wajah wanita wajib dibuka.
“Kalau kita bandingkan yang senior, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, jelas lebih senior daripada Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Jadi, kalau penilaian foto asal wajar dan muka ditampilkan di foto profil, menurut saya, itu harus,” kata Kiai Zahro.
Namun, KH Zahro menekankan, foto yang dipasang harus wajar, tidak telanjang atau mengandung unsur pornografi. Selain itu, jika seseorang ingin bertanya melalui aplikasi pesan singkat, dia harus menunjukkan identitas dirinya, minimal menampilkan nama atau julukan panggilan.