LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam Islam, ada prinsip-prinsip yang mendasari transaksi atau pembelian barang, seperti keadilan, kejujuran, dan ketelitian dalam urusan keuangan. Hal ini tentu tak sesuai dengan penjualan
Mystery Box yang sedang marak di media sosial.
Mystery box adalah kotak yang berisi barang-barang misterius dan pembeli tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya sebelum dibuka. Dalam konsep Islam, jual-beli seperti itu disebut gharar.
Gharar merupakan istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada ketidakpastian, ketidakjelasan, dan risiko dalam transaksi yang harus dihindari karena dapat mengarah pada ketidakadilan dan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi.
Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Penjualan Mystery BoxPakar Ekonomi Islam, Ustadz Dwi Condro, menegaskan, atas dasar tersebut jual-beli
mystery box haram hukumnya karena memenuhi unsur gharar dalam aturan transaksi dalam Islam.
“Hukum membeli
mystery box itu adalah haram, karena barangnya bersifat tidak pasti atau bersifat gharar. Jual beli yang barangnya tidak pasti itu dilarang oleh Rasul,” kata saat menjawab pertanyaan jual-beli
mystery box di akun
Edukasi Muamalah, dikutip Selasa (7/3/2023).
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Baca Juga: Tak Ada Pajak dalam Islam, Buya Yahya: Jika Sesuai Syariat Wajib Didukung“Rasulullah SAW melarang jual beli
al-hashah dan jual beli
gharar.” (HR Muslim,
Kitab Al-buyu, Bab: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513)
Meskipun memicu rasa penasaran, namun umat Islam diharamkan melakukan transaksi jual beli
mystery box. Jual beli dalam Islam harus berlandaskan keadilan dan kejujuran. Sementara,
mystery box tidak memenuhi syarat tersebut.
“Jadi, Rasul melarang jual beli dengan lemparan kerikil atau jual beli yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi. Karena
mystery box itu bersifat tidak pasti, maka hukumnya haram, karena mengandung
gharar,” ucap Ustadz Dwi.
(jqf)