Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 24 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Marak di Media Sosial, Bagaimana Hukum Membeli Mystery Box?

Muhajirin Selasa, 07 Maret 2023 - 11:40 WIB
Marak di Media Sosial, Bagaimana Hukum Membeli Mystery Box?
Ilustrasi Mystery Box (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam Islam, ada prinsip-prinsip yang mendasari transaksi atau pembelian barang, seperti keadilan, kejujuran, dan ketelitian dalam urusan keuangan. Hal ini tentu tak sesuai dengan penjualan Mystery Box yang sedang marak di media sosial.

Mystery box adalah kotak yang berisi barang-barang misterius dan pembeli tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya sebelum dibuka. Dalam konsep Islam, jual-beli seperti itu disebut gharar.

Gharar merupakan istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada ketidakpastian, ketidakjelasan, dan risiko dalam transaksi yang harus dihindari karena dapat mengarah pada ketidakadilan dan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Penjualan Mystery Box

Pakar Ekonomi Islam, Ustadz Dwi Condro, menegaskan, atas dasar tersebut jual-beli mystery box haram hukumnya karena memenuhi unsur gharar dalam aturan transaksi dalam Islam.

“Hukum membeli mystery box itu adalah haram, karena barangnya bersifat tidak pasti atau bersifat gharar. Jual beli yang barangnya tidak pasti itu dilarang oleh Rasul,” kata saat menjawab pertanyaan jual-beli mystery box di akun Edukasi Muamalah, dikutip Selasa (7/3/2023).

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Baca Juga: Tak Ada Pajak dalam Islam, Buya Yahya: Jika Sesuai Syariat Wajib Didukung

“Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR Muslim, Kitab Al-buyu, Bab: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513)

Meskipun memicu rasa penasaran, namun umat Islam diharamkan melakukan transaksi jual beli mystery box. Jual beli dalam Islam harus berlandaskan keadilan dan kejujuran. Sementara, mystery box tidak memenuhi syarat tersebut.

“Jadi, Rasul melarang jual beli dengan lemparan kerikil atau jual beli yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi. Karena mystery box itu bersifat tidak pasti, maka hukumnya haram, karena mengandung gharar,” ucap Ustadz Dwi.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 24 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)