Ketentuan Busana Adat Bali, Bisa Pakai Baju Lain dengan Alasan Agama
Fajar adhitya
Senin, 13 Maret 2023 - 12:00 WIB
Ilustrasi baju adat Bali. Foto: LANGIT7/iStock
Viral di media sosial video senator Bali Arya Wedakarna terkait ketentuan penggunaan busana adat Bali di lingkungan sekolah. Dia mengharuskan siswa mengenakan busana adat Bali sesuai ketentuan tak peduli agama dan suku siswa.
“Wong cuma pakaian, jangan berpikir terlalu fanatik, hargai,” kata Arya dalam video yang beredar, salah satunya diunggah Imam Shamsi Ali di Twitter.
Baca juga: Ketua MUI Sentil Senator Bali Paksakan Busana Adat Tak Pandang Agama Siswa
Arya mengatakan, ketentuan penggunaan busana adat Bali telah diatur dalam Perda. Perda yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
“Peraturan daerah tentang Purnama, Tilem, hari Kamis pakai baju adat, itu peraturan gubernur itu, harus ditegakkan. Bahwa agama apapun, sukunya apapun harus hormat pada semesta Bali,” kata Arya.
“Ini bukan pakaian Hindu, ini baju adat Bali. Menghargai lokal genius, berani diam di Bali pakai budaya Bali. Jangan bikin eksklusif,” imbuhnya.
Merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, disebutkan bahwa busana adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.
“Wong cuma pakaian, jangan berpikir terlalu fanatik, hargai,” kata Arya dalam video yang beredar, salah satunya diunggah Imam Shamsi Ali di Twitter.
Baca juga: Ketua MUI Sentil Senator Bali Paksakan Busana Adat Tak Pandang Agama Siswa
Arya mengatakan, ketentuan penggunaan busana adat Bali telah diatur dalam Perda. Perda yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
“Peraturan daerah tentang Purnama, Tilem, hari Kamis pakai baju adat, itu peraturan gubernur itu, harus ditegakkan. Bahwa agama apapun, sukunya apapun harus hormat pada semesta Bali,” kata Arya.
“Ini bukan pakaian Hindu, ini baju adat Bali. Menghargai lokal genius, berani diam di Bali pakai budaya Bali. Jangan bikin eksklusif,” imbuhnya.
Merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, disebutkan bahwa busana adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.